Setelah Atta Halilintar, Giliran Mario Teguh Dipanggil Bareskrim, Terkait Robot Trading Net89

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan untuk motivator Mario Teguh terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Selain Mario Teguh, Bareskrim juga memanggil Adi Pratama di kasus yang sama. Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, pemanggilan dijadwalkan pada Kamis (10/11/2022) pukul 10.00 WIB.

“Sudah kita layangkan panggilan untuk di hari Kamis, jam 10 (pagi),” katanya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Menurut Chandra, penyidik akan mendalami keterangan Mario Teguh karena diduga sempat memberikan pelatihan kepada tersangka Reza Paten. Sementara, saksi Adi Pratama bakal diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka, bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu, kita uraikan hubungannya apa,” katanya.

 “Karena dari beberapa saksi lain belum ada (peran Adi). Makanya kita tanyakan keterlibatan dia apa dengan PT SMI itu. Apa sebagai maker atau influencer saja itu yang mau kita gali,” katanya.

Tidak hanya Mario Teguh dan Adi, hingga saat ini ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Public figure seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, dan Kevin Aprilio juga menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, termasuk Reza Paten. Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

 “Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” kata Nurul melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).

Komentar