JurnalPatroliNews – Jakarta -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) dalam sengketa hukum terkait sanksi akademik terhadap promotor dan kopromotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan para penggugat.
Berdasarkan amar putusan yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan pihak Rektor UI serta menolak gugatan yang diajukan promotor dan kopromotor.
“Kabul Kasasi, batal putusan Judex Facti, mengadili sendiri, menolak gugatan penggugat,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung yang dikutip pada Senin (29/6/2026).
Perkara tersebut melibatkan promotor disertasi Bahlil, Chandra Wijaya, dan kopromotor Athor Subroto, yang sebelumnya menggugat sanksi akademik yang dijatuhkan Universitas Indonesia.
Perkara kasasi Chandra Wijaya terdaftar dengan nomor 347 K/TUN/2026, sedangkan perkara Athor Subroto teregister dengan nomor 346 K/TUN/2026.
Majelis hakim yang memeriksa perkara Chandra dipimpin Hakim Ketua Yosran dengan anggota Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi. Sementara perkara Athor diputus oleh majelis yang diketuai Yulius bersama hakim anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun.
Kedua putusan tersebut dijatuhkan pada 24 Juni 2026.
Berawal dari Investigasi Internal UI
Perkara ini bermula setelah Universitas Indonesia melakukan investigasi terhadap proses akademik program doktor yang ditempuh Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Bahlil diketahui menjalani sidang promosi doktor pada 16 Oktober 2024. Masa studi yang ditempuh dalam waktu kurang dari tiga tahun memicu perhatian publik dan mendorong UI melakukan evaluasi terhadap proses akademiknya.
Hasil investigasi internal kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi. Selain mewajibkan Bahlil melakukan penyempurnaan disertasinya, empat organ utama UI juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses akademik tersebut.
Keempat organ tersebut terdiri atas Rektor Universitas Indonesia, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
Saat itu, Direktur Humas UI Prof. Arie Afriansyah menjelaskan bahwa pembinaan diberikan kepada mahasiswa maupun unsur akademik yang dinilai melakukan pelanggaran etik dan akademik.
Sanksi terhadap promotor, kopromotor, pimpinan sekolah, hingga kepala program studi berupa larangan mengajar, larangan menerima mahasiswa bimbingan baru, serta pembatasan menduduki jabatan struktural dalam jangka waktu tertentu.
Sementara terhadap Bahlil, UI mewajibkan peningkatan kualitas disertasi serta pemenuhan tambahan publikasi ilmiah sesuai ketentuan akademik.
Disertasi Bahlil sendiri mengangkat tema “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.”
Gugatan Sempat Dimenangkan di PTUN
Tidak menerima sanksi tersebut, Chandra Wijaya dan Athor Subroto mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta yang masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 190/G/2025/PTUN.JKT dan 189/G/2025/PTUN.JKT.
Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keduanya dan membatalkan keputusan Rektor UI. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan pada tingkat banding.
Namun, Universitas Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan tingkat kasasi, MA membatalkan seluruh putusan sebelumnya dan memutuskan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI.
Dengan putusan tersebut, sanksi akademik yang sebelumnya dijatuhkan Universitas Indonesia terhadap promotor dan kopromotor disertasi Bahlil kembali memiliki kekuatan hukum.
Hingga putusan tersebut dipublikasikan, baik pihak Universitas Indonesia maupun pihak Chandra Wijaya dan Athor Subroto belum memberikan keterangan resmi terkait hasil kasasi Mahkamah Agung tersebut.















Komentar