Soal Siapa Yang Berhak Menjadi Ketua MK, Pakar Hukum: Semua Hakim Berpeluang

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jelang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, DPD RI, Dan Legislatif, Pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya menjadi sorotan berbagai pihak.

M Ilham Hermawan, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, menjelaskan, siapa saja yang berhak maju mencalonkan diri.

Ia membeberkan, berdasarkan Pasal 4 ayat (3), UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang MK (UU MK), Ketua dan Wakil ketua MK bersifat paket, dan memiliki masa jabatan lima tahun.

“Jika dibaca dari rumusan UU baru tersebut, menegaskan frasa ‘dan’ bersifat kumulatif, dan adanya batasan dalam pemilihan kembali,” jelasnya, kepada wartawan, Selasa (29/11/22).

Selain itu, mengacu kepada ayat (3a), menyebut, bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK yang terpilih, hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Artinya, batas maksimal Ketua dan Wakil Ketua MK hanya untuk dua periode.

“Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan,” lanjutnya.

Ia menyebut, dari 9 Hakim yang ada, semua memiliki peluang untuk menjadi Ketua MK, termasuk Anwar Usman dan Arief Hidayat, mengingat keduanya baru satu periode masa jabatan.

Ia menambahkan, masa periodisasi Arief Hidayat pada 2017-2018, tidak bisa diperhitungan sebagai masa periode, mengingat belum lebih atau sama dengan setengah periodenya, namun kurang dari masa jabatan tersebut.

Komentar