Soal Siapa Yang Berhak Menjadi Ketua MK, Pakar Hukum: Semua Hakim Berpeluang

“Maka periodisasi Arief Hidayat, mengingat tidak mencapai periode lebih atau sama dengan masa jabatannya, belum dihitung sebagai periode yang bersangkutan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, cara perhitungan satu periode masa jabatan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menyebut, bahwa berdasarkan asas Proporsionalitas, Keseimbangan (balancing), dan asaas Kepatutan, tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan.

“Artinya, 9 hakim yang ada pada saat ini, semuanya memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK,” tandasnya.

Komentar