SPDP Sudah Diterima! Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik Menjadi Penyidikan di Bareskrim Polri

JurnalPatroliNews– Jakarta – Kasus dugaan menyebar hoax dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke penyidikan. Hal itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang telah diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

SPDP itu diterima Kejagung dari Bareskrim Polri yang mengusut kasus ini. “Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.

Selanjutnya, Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud. 

Rocky Gerung sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas video viralnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Video itu memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Menurut Ketut Sumedana penyidikan atas Rocky Gerung itu menggunakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ujar Ketut Sumedana.

Seperti diketahui Polri menerima 24 laporan atas nama Rocky Gerung yang dianggap menyebarkan hoax dan keonaran. 

Komentar