Tak Ada Lagi Konflik! Menteri BPN: Sertifikat Ulayat Bukti Pengakuan Negara Pada Masyarakat

JurnalPatroliNews – Padang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat merupakan bukti pengakuan negara terhadap nilai-nilai masyarakat itu sendiri.

“Artinya negara atau pemerintah mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah,” kata Hadi Tjahjanto di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Rabu.

Menteri Hadi menyebutkan terdapat dua variabel penting dalam sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat.

Pertama, untuk kepentingan masyarakat adat itu sendiri, dan yang kedua mengenai peluang kerja sama pengembangan bisnis dengan pihak lain.

Eks Panglima TNI tersebut menegaskan setelah masyarakat adat menerima sertifikat atas tanahnya, maka tidak akan terjadi lagi konflik atau pencaplokan tanah oleh pihak lain.

Apalagi, selama ini konflik agraria di Sumatera Barat kerap terjadi di tataran internal kaum itu sendiri.

Komentar