Terkait Kasus BTS, Dito Ariotedjo Ngaku Tak Tahu Siapa Balikin Rp 27 M

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo.

Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.

Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Mulanya Dito Ariotedjo membantah menerima bingkisan berisi Rp 27 miliar dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di Jalan Denpasar Nomor 34. Hakim lalu mengkonfirmasi keterangan dari terdakwa kasus BTS lainnya yang berkasnya terpisah dengan dakwaan Johnny G Plate.

Hakim mengatakan terdakwa bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo.

Hakim menyebut uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail.

Hakim meminta Dito berterus terang. Sebab, kata hakim, jabatan yang diemban Dito saat ini bukan main-main, yakni sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp 27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp 27 ribu, bukan Rp 27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa,” kata hakim.

“Saudara tahu tidak dari mana asalnya uang itu?” tanya hakim.

“Tidak mengetahui,” jawab Dito.

Hakim bertanya apakah Dito pernah diperiksa Kejagung terkait itu. Dito pun mengamini itu. Dito mengatakan kepada penyidik hal yang sama soal tidak tahu-menahu dari mana asal uang itu.

“Sudah diperiksa Kejagung?” tanya hakim.

“Sudah, sekali,” kata Dito.

“Dalam keterangan Saudara di penyidik, apa keterangan Saudara?” tanya hakim.

“Sama yang saya sampaikan,” ucap Dito.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini, tadi pagi,” kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Uang itu pun sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Ia membawa uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Dia membawa uang senilai USD 1,8 juta.

Uang itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya dalam bentuk tunai. Uang itu dalam bentuk 18 gepok uang tunai pecahan dolar AS.

Komentar