Tak Ada Lagi Konflik! Menteri BPN: Sertifikat Ulayat Bukti Pengakuan Negara Pada Masyarakat

Selain itu, dengan mengantongi sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat, maka tidak akan ada lagi tumpang tindih hak guna usaha (HGU) dengan tanah adat yang kerap berujung pencaplokan tanah.

“Pemerintah melindungi dan menjamin masyarakat hak adat dan termasuk melindungi melestarikan tanah-tanah ulayat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan selain memberikan kepastian hukum, sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat sekaligus untuk mencegah konflik anak kemenakan (suku).

“Agar anak dan kemenakan kita tidak berperkara di kemudian hari, mari pusako randah (pusaka rendah) apalagi pusako tinggi kita lindungi dengan disertifikatkan Kementerian ATR/BPN,” kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar.

Komentar