Terkait Kasus M Kace, Irjen Napoleon Didakwa Pasal Penganiayaan

JurnalPatroliNews – Jakarta, – kelanjutan kasus M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan dan pelumuran kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa, disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias choki alias Pak RT.

Sebelumnya, M Kace dijerat Bareskrim Polri terkait perkara penistaan Agama pada Agustus 2021 dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim. Di tempat yang sama, Napoleon juga masih ditahan dalam perkara lain.

“Saksi Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar M Kace ke dalam kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri untuk para tahanan baru ditempatkan ke dalam kamar kosong atau khusus di-isolasi-mandiri-kan terlebih dahulu selama 14 hari,” ungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/22).

“Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian,” sambung Jaksa.

Kunci gembok kamar tahanan M Kace lantas dibawa oleh Pak RT. Napoleon kemudian meminta Pak RT membangunkannya tengah malam untuk menemui M Kace di kamar tahanannya.

“Bahwa sekitar pukul 22.25 WIB para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat saksi Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece dan di antara para tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11,” lanjut jaksa.

Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Komentar