Terkuak Chat Mesra Kapolsek Parigi, Pengacara: Pelaku yang Membuka Semua Pakaian Korban

Iptu IDGN sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Ia dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka pemeriksaan.

“Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto saat dihubungi Indozone.

Namun, keluarga korban tidak terima jika Iptu IDGN hanya diproses dengan kode etik kepolisian saja. Keluarga korban menuntut agar Iptu IDGN juga diproses hukum pidana atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap S.

“Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan,” ujar Akbar.

Dikecam IPW

Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Iptu IDGN tersebut mendapat kecaman dari ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

“Perilaku kapolsek tsb adalah perilaku bejad dan mencoreng nama baik Polri. Kapolsek Parigi menyalahgunakan kewenangannya terkait orang tua korban yg menjadi tersangka dan berada di bawah wewenangnya . Kapolres di wilayah tsb harus segera mencopot kapolsek selanjutnya diperiksa sbg perbuatan pidana 284 KUHP dan bila terbukti di berhentikan secara tidak hormat,” ujar Sugeng saat dihubungi Indozone, Senin.

Komentar