Miris! Disetubuhi Dua Kali Bocah Perempuan 11 Tahun ini Dibuang ke Jurang, S alias Ste Diancam 15 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Manado,- Lelaki muda warga Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, berinisial S alias Ste (23) melakukan aksi bejatnya terhadap anak perempuan berusia 11 tahun yang tidak berdaya. Usai melakukan persetubuhan korban dibuang ke jurang.

Adapun diketahui, S alias Ste melakukan aksi persetubuhan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih muda belia ini dilakukan sebanyak 2 kali dan ulahnya tersebut tidak hanya menikmati hawa nafsu bejatnya saja  sebaliknya menjurus melakukan percobaan pembunuhan terhadap perempuan remaja ini.

Mirisnya lagi, anak perempuan tersebut masih merupakan keponakan dari istrinya. Perbuatan bejat S terungkap dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Manado, Jumat 1 Maret 2024 siang.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, mengungkapkan pihak Polresta Manado menerima laporan tersebut sekira pukul 03.00 WITA pada Jumat (1/3/2024).

Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan tersebut langsung menangkap pelaku dan diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Mau Diana.

Kronologi kejadian dibeber Polwan satu melati tersebut berawal saat pelaku mengirimkan pesan via aplikasi WhatsApp seolah-olah pesan tersebut dari istri pelaku.

“Pelaku kemudian menjemput korban di Kelurahan Airmadidi Bawah dengan maksud untuk mengambil paket di Desa Sukur. Namun pelaku malah membawa korban ke Hotel Virgo dan memaksa serta mengancam korban untuk bersetubuh,” ungkapnya.

Sampainya di hotel tersebut, Mawar pun sempat disetubuhi pelaku sebanyak dua kali dan selanjutnya pelaku membawa korban ke wilayah pegunungan Desa Rurukan, Kota Tomohon.

Kompol Diana Sitepu membeberkan, di sana pelaku melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban.

“Setibanya di lokasi, pelaku bermodus motor yang digunakan mereka kempes bannya. Di saat korban sedang melihat pemandangan di tepi jurang, pelaku kemudian memukul dan mendorong korban ke arah jurang.

Korban awalnya memegang erat akar pohon dan merangkak naik, namun pelaku kembali mendorong korban kemudian pelaku pergi dari TKP.

“Korban kemudian masih kembali bertahan di akar pohon yang lebih rendah dan berhasil naik kembali. Korban kemudian meminta tolong warga hingga kepala desa setempat kemudian melaporkan ke orang tua korban,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk pelaku dipersangkakan persetubuhan Terhadap Anak dan Percobaan Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Juncto Pasal 53 KUHP Jumto Pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” tukas Kompol Diana May Sitepu

Komentar