Terlibat Penjualan Senpi Ilegal, 2 Atlet Menembak PERBAKIN Ditangkap

Saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka Laurenus Andri Triyanto, saat sedang berada di salah satu hotel di Lubuklinggau. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dari rumah pelaku di Desa Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, ditemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis M4 A1/1, dan M4 A1 berikut tiga kotak berisi 51 peluru kaliber 7,62×51 milimeter,” paparnya.

Akibat perbuaranya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Komentar