JurnalPatroliNews – Jakarta – Darmawati, salah satu terdakwa dalam pusaran kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perlindungan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Juli 2025. Dalam dokumen tuntutan, jaksa menyebut bahwa Darmawati terbukti terlibat aktif dalam aliran dana hasil pengamanan situs-situs judi online ilegal yang semestinya diberantas.
“Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani,” demikian isi tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Selain hukuman penjara, Darmawati juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Sidang hari itu sendiri merupakan bagian dari rangkaian proses hukum besar yang dibagi ke dalam empat klaster utama berdasarkan peran para terdakwa.
- Klaster pertama mencakup kelompok koordinator, di antaranya: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (alias Tony), Muhrijan (alias Agus), dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster kedua berisi sejumlah mantan staf Kemkominfo yang kini ikut terseret dalam kasus ini. Nama-nama seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, hingga Radyka Prima Wicaksana termasuk di dalamnya.
- Klaster ketiga menyoroti pihak-pihak yang berperan sebagai agen situs judi online, yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry yang memiliki alias William dan Acai.
- Sementara itu, klaster keempat adalah yang mencakup tindak pencucian uang, di mana Darmawati dan satu terdakwa lain, Adriana Angela Brigita, disebut sebagai pelaku utama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik korupsi sistemik yang melibatkan jaringan luas, mulai dari aparat, eks pegawai kementerian, hingga operator situs ilegal. Proses hukum masih terus berlanjut dan vonis hakim terhadap masing-masing terdakwa akan menjadi perhatian besar masyarakat.













