Usai Bikin Koma, Anak Pejabat Dilingkungan Ditjen Pajak Diancam 5 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Peristiwa dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak dari Rafael Alun Trisambodo, Pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, terhadap David (17), anak dari pengurus GP Ansor, masih terus berlanjut.

Akibat dari penganiayaan itu, menyebabkan korban sempat mengalami kondisi kritis hingga koma, dan harus menjalani perawatan Intensif di ruang ICU.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @Trending_Issue, David mengalami cedera yang cukup parah di bagian kepala. Namun, kini korban dilaporkan sudah siuman dan masih dalam perawatan medis, dan belum bisa dimintai keterangan.

Kompol Hendrikus Yossi, Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel, menjelaskan,
David masih dalam perawatan Medis, di Rumah Sakit.

“Saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” jelasnya, kepada wartawan, Kamis (23/2/23).

Sebelumnya, Kombes Ade Ary Syam, Kapolres Metro Jaksel, mengungkapkan, penganiayaan berawal saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes, yang merupakan mantan pacar David.

Agnes mengadu kepada Mario, dirinya telah mengalami perbuatan yang tidak baik dari David. Mario pun lantas tersulut emosi, lalu mendatangi lokasi korban untuk melampiaskan amarahnya.

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban,” ujar Ade, kepada wartawan, Rabu (22/2/23) kemarin.

Ade menceritakan, Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Setelah itu korban dianiaya oleh Mario dan teman-temannya.

“Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang,” terang Ade.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, Mario akan dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara Badan maksimal 5 tahun.

Komentar