JurnalPatroliNews, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan bahwa kasus dugaan chat berbau mesum yang menyeret Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein masih berlanjut.
“Itu kan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, dalam YouTube Deddy Corbuzier.
Sambung Deddy, apakah kasus tersebut sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Jawab Kapolda pun tegas, “Masih proses penyidikan. Masih jalan terus. Biar saja itu kan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak ingin mengomentari suatu kasus hukum yang masih dalam proses penyidikan.
Pasalnya, bila dijabarkan lebih jauh, akan membangun opini publik yang tidak baik.
“Biarkanlah nanti apa mekanisme criminal justice system berjalan. Jadi kita jangan mau membangun opini di luar daripada mekanisme itu. Biarkan nanti keadilan itu bisa diperoleh secara maksimal melalui jalur itu,” kata dia.
Adapun sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab pada Selasa, 29 Desember 2020.
Sebelumnya, Kubu Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali bergerak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus swab test RS UMMI Bogor, pada Rabu (8/9/2021) hari ini
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan pihaknya mendaftarkan kasasi tersebut.
“Insyaallah, besok kami ajukan resmi kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur,” katanya dalam keterangannya, Selasa (7/9) kemarin.
Menurutnya, putusan majelis hakim sangat tidak adil dan membuat pihaknya mengajukan kasasi. “Putusan zalim dan pandir. Seribu persen pasti, insyaallah,” tutur dia.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni vonis 4 tahun terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.
Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021), menegaskan hal tersebut.
Adapun, dapat diartikan banding yang diajukan kubu Habib Rizieq dapat dinyatakan kandas.
“Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya masih menunggu rilis putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Tapi saya pribadi insha Allah kasasi. Putusan banding zalim, kita wajib kasasi ke MA, untuk lawan kezaliman dan tegakkan keadilan,” ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).
Sambungnya, “Meski esok kiamat, hari ini kita akan dan selalu akan berjuang untuk keadilan perjuangan milik kita,” tegas Aziz.
Adapun Habib Rizieq ikut menyemangati tim kuasa hukumnya untuk terus berjuang meminta keadilan.
“Alhamdulillah ala kulli hal (segala puji bagi Allah atas setiap keadaan) Panjang perjuangan, semangat. Insha Allah yang zalim pasti akan kalah,” ujar HRS kata Aziz.
(wte)
Komentar