Bukan Lagi “Presiden”, Vladimir Putin Akan Dijuluki “Penguasa” Rusia?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebuah partai pro-Kremlin mendorong agar nama jabatan “presiden” di Rusia diganti dengan “pravitel” atau “ruler”, yang artinya penguasa.

Partai Demokrat Liberal Nasionalis (LDPR) yang pro-Kremlin mengajukan usulan tersebut lantaran istilah “presiden” belum diserap sepenuhnya di Rusia.

Dikutip dari Ria Novosti pada Minggu (10/7), LDPR mengatakan penggunaan istilah “presiden” selalu “memalukan” bagi Rusia.

Dalam argumennya, LDPR menyebut istilah “presiden” pertama kali digunakan pada akhir abad ke-18 di Amerika Serikat, dan kemudian menyebar ke seluruh dunia.

“Di negara kita, “presiden” umumnya kata baru, dan sampai berakar sepenuhnya, Anda dapat dengan aman menggantinya. Misalnya, dengan frasa “head of state” (kepala negara) atau “ruler” (penguasa),” kata LDPR.

Pada 2020, Duma Negara telah menolak proposal dari LDPR yang mengusulkan untuk mengganti jabatan kepala negara menjadi “supreme ruler” atau penguasa tertinggi.

Proposal penggantian nama tersebut muncul berselang lebih dari empat bulan setelah Presiden Vladimir Putin meluncurkan apa yang ia sebut sebagai operasi militer khusus ke Ukraina pada 24 Februari 2022. 

Komentar