JurnalPatroliNews – Jakarta – Laporan World Giving Report (WGR) 2025 mencatat perubahan signifikan dalam peta kedermawanan global. Setelah sempat menjadi negara paling dermawan di dunia, Indonesia kini melorot ke peringkat 21 dari 101 negara yang dianalisis. Di sisi lain, Nigeria kini bertengger di posisi teratas sebagai negara paling dermawan di dunia versi WGR.
Tidak seperti negara-negara maju, mayoritas negara yang masuk dalam daftar 10 besar justru berasal dari kawasan berkembang, khususnya Afrika. Perubahan ini dikaitkan dengan metodologi baru yang digunakan oleh WGR, berbeda dari pendekatan yang dipakai World Giving Index (WGI) di tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Direktur Eksekutif Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Hamid Abidin, penurunan peringkat Indonesia bukan berarti menurunnya semangat berbagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa WGR 2025 mengadopsi pendekatan yang lebih menyeluruh, tidak hanya mengukur frekuensi memberi, tetapi juga memperhitungkan nilai donasi terhadap pendapatan serta keberagaman cara berdonasi.
“Ini memberikan gambaran yang lebih lengkap dan akurat tentang lanskap kedermawanan dunia,” jelas Hamid dalam keterangannya pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Meski tak lagi memuncaki daftar, Hamid menegaskan Indonesia masih menunjukkan tingkat kemurahan hati yang tinggi secara global. Namun, negara-negara seperti Nigeria, Mesir, dan Tiongkok kini unggul karena memiliki rasio donasi terhadap pendapatan yang lebih besar.
Hamid juga menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga amal dalam membentuk budaya kedermawanan yang sehat dan berkelanjutan. Negara-negara dengan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap lembaga filantropi, seperti banyak negara di Afrika dan Asia, cenderung memiliki angka partisipasi dan kontribusi yang lebih tinggi.
Data WGR menunjukkan skor rata-rata global terhadap pentingnya peran lembaga amal berada di angka 10,98 dari 15, sementara tingkat kepercayaan pada lembaga tersebut mencatat skor 9,22 dari 15.
“Kepercayaan yang tinggi ini tidak hanya menggerakkan sumbangan uang, tapi juga memicu partisipasi sukarela dan dukungan advokasi yang memperkuat fondasi sektor nirlaba,” jelasnya.
Hamid turut menyoroti bahwa di 42 negara di mana pemerintah terlibat aktif dalam memfasilitasi kegiatan filantropi, tingkat donasi masyarakat bisa 1,7 kali lebih tinggi dibanding negara yang pemerintahnya tidak memberikan dukungan kebijakan serupa.
Karenanya, ia mendorong agar Indonesia segera melakukan pembaruan regulasi yang menyangkut filantropi. Salah satu regulasi yang dinilai sudah tidak relevan adalah UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), yang hingga kini masih menjadi dasar hukum kegiatan penggalangan donasi di Indonesia.
Di sisi lain, kebijakan insentif pajak bagi donatur di Indonesia juga dinilai masih minim baik dari segi cakupan maupun nilai, tertinggal dari banyak negara lain, termasuk sesama negara di Asia Tenggara.
Meski demikian, Hamid tetap optimistis bahwa Indonesia punya fondasi kedermawanan yang kuat, berkat perpaduan nilai-nilai sosial dan motivasi keagamaan yang telah mengakar. Ia menilai Indonesia berpotensi menjadi pusat filantropi kawasan, asalkan pemerintah bersedia mendorong reformasi regulasi dan mendukung pertumbuhan lembaga filantropi yang profesional dan akuntabel.
“Indonesia bisa menjadi contoh negara berkembang yang sukses memadukan tradisi dan inovasi dalam membangun gerakan kedermawanan yang berkelanjutan. Tapi untuk mewujudkannya, kita perlu regulasi yang berpihak dan insentif yang realistis,” tutup Hamid.














