Kementerian Luar Negeri : Korea Utara Memutuskan Hubungan Dengan Malaysia Karena Ekstradisi Warganya ke AS

Jurnalpatrolinews – Pyongyang : Korea Utara (DPRK) telah memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia atas keputusan Malaysia untuk mengekstradisi seorang warga Korea Utara ke Amerika Serikat, kata Kementerian Luar Negeri.

Warga negara Korea Utara yang berdomisili di Malaysia tersebut dituduh melakukan aktivitas perdagangan ilegal yang melanggar sanksi PBB terhadap Korea Utara. 

“Berkenaan dengan situasi gawat yang telah terjadi, Kementerian Luar Negeri DPRK dengan ini mengumumkan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia yang melakukan tindakan permusuhan super besar terhadap DPRK karena tunduk pada tekanan AS,” kata kementerian itu. dalam pernyataannya seperti dikutip kantor berita KCNA.

Kementerian menyebut Amerika Serikat sebagai “manipulator belakang panggung dan penyebab utama insiden ini” yang juga akan membayar harga untuk itu.

Departemen Kehakiman AS mengeluarkan siaran pers pada September 2020, yang menyatakan bahwa dua warga negara Korea Utara dan seorang warga Malaysia telah didakwa melanggar sanksi Amerika Serikat, penipuan bank, dan pencucian uang. 

Menurut rilis tersebut, mulai Agustus 2015, para terdakwa menipu bank-bank di AS untuk memproses transaksi bagi pelanggan Korea Utara. Mereka memanfaatkan perusahaan pelayaran yang sebelumnya terkait dengan percobaan penjualan barang mewah ke Korea Utara, dan gagal mendapatkan lisensi yang diperlukan dari pemerintah AS, rilis tersebut menambahkan.  (***/. dd – sptnk)

Komentar