JurnalPatroliNews – JAKARTA — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap sistem ekspor Indonesia.
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan kebijakan tersebut tidak boleh dipandang sebagai hambatan perdagangan, melainkan fondasi penting bagi hubungan dagang yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Dan memang mungkin kalau kita lihat kebijakan ini perlu dipahami sebagai fondasi bagi hubungan dagang yang lebih transparan dan berjangka panjang. Dan mungkin perspektifnya ini bukan hambatan melainkan penguatan integritas sistem perdagangan Indonesia di mata global,” ujar Yvonne dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut dia, fungsi utama DSI adalah menata mekanisme ekspor agar berjalan lebih transparan, efisien, dan memiliki tata kelola yang lebih baik.
“Kebijakan ini menata mekanisme ekspor agar lebih transparan dan efisien, bukan membatasi perdagangan atau mengurangi keterbukaan terhadap pasar global,” tegasnya.
Kemlu juga memastikan pemerintah Indonesia tetap berpegang pada prinsip perdagangan internasional yang terbuka, adil, transparan, serta berbasis aturan atau rules based trading system.
“Yang ingin kita tekankan di sini, kita tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip perdagangan internasional yang terbuka, adil, transparan dan rules based trading system. Dan seluruh kebijakan yang diambil akan tetap sejalan tentunya dengan kewajiban internasional dan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” imbuh Yvonne.
Ia menambahkan, Kemlu akan terus memantau perkembangan dan respons yang muncul dari komunitas internasional terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Jika ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut terutama respons dari komunitas internasional tentunya ini akan menjadi perhatian Kemlu juga,” katanya.
Pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Pembentukan DSI menjadi bagian dari langkah pemerintah memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas, terutama untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama bertahun-tahun dinilai merugikan penerimaan negara.
Berdasarkan rencana pemerintah, pada tahap awal yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan menjalankan fungsi sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli untuk sejumlah komoditas ekspor tertentu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola ekspor yang sebelumnya juga didorong melalui pembentukan sistem perdagangan komoditas strategis nasional di bawah pengawasan pemerintah.














