Pembakar Al-Qur’an Salwan Momika Diamankan di Norwegia, Tunggu Deportasi ke Swedia

JurnalPatroliNews – Norwegia – Salwan Momika, pelaku pembakaran Al-Qur’an, berhasil diamankan di Norwegia dan kini menanti deportasi untuk kembali ke Swedia. Informasi ini terungkap dari dokumen yang dirilis oleh AFP pada Kamis malam.

Salwan Momika, seorang keturunan Kristen Irak, telah merencanakan untuk meninggalkan Swedia guna mencari suaka di Norwegia.

“Menurut Pengadilan Distrik Oslo, Momika ditangkap 28 Maret, sehari setelah dirinya sampai (di Norwegia),” ujarnya dimuat media tersebut, Jumat (5/4/24).

“Setelah sidang 30 Maret, pengadilan memutuskan untuk menahan Momika selama empat minggu, menunggu kemungkinan permintaan dari Direktorat Imigrasi Norwegia (UDI) ke Swedia agar dia dikembalikan, sesuai dengan undang-undang Uni Eropa (UE),” katanya.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa deportasi akan dilaksanakan setelah semua pengaturan formal dan praktis telah diselesaikan. Polisi juga meminta penahanan sementara terhadap Momika dengan alasan undang-undang migrasi, mengingat kemungkinan Momika untuk menghindari deportasi.

Aksi pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan Momika sebelumnya telah memicu kemarahan dan kecaman dari berbagai negara Muslim. Bahkan, kedutaan Swedia di Bagdad menjadi sasaran serangan oleh para demonstran pada bulan Juli, yang juga menyebabkan kebakaran di kompleks tersebut.

Meskipun Pemerintah Swedia mengutuk tindakan penistaan Al-Qur’an, mereka juga menegaskan prinsip kebebasan berbicara dan berkumpul yang dijamin oleh hukum negara. Akibat dari kejadian tersebut, tingkat kewaspadaan teror di Swedia ditingkatkan menjadi skala empat dari lima oleh badan intelijen setempat pada pertengahan Agustus, menjadikan Swedia sebagai target utama serangan teror.

Badan Migrasi Swedia sebelumnya mencabut izin tinggal Momika pada bulan Oktober karena adanya informasi palsu dalam permohonan aslinya. Namun, izin tinggal sementara diberikan karena kendala dalam proses deportasi Momika ke Irak, yang sebelumnya telah meminta ekstradisinya.

Komentar