JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri seremoni penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11.420.104.815.858 di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Presiden tiba sekitar pukul 14.50 WIB dengan mengenakan jas abu-abu dan peci hitam. Setibanya di lokasi, Prabowo langsung menyapa dan menyalami sejumlah pejabat tinggi negara yang telah hadir.
Sejumlah pejabat yang turut hadir di antaranya ST Burhanuddin, Purbaya Yudhi Sadewa, Sjafrie Sjamsoeddin, Prasetyo Hadi, Teddy Indra Wijaya, Agus Subianto, serta Listyo Sigit Prabowo.
Sorotan utama dalam acara tersebut adalah tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disusun menggunung di lokasi. Tumpukan tersebut diperkirakan mencapai tinggi sekitar 3 meter dan membentang sepanjang kurang lebih 20 meter.
Uang sitaan tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya penegakan hukum, termasuk denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
Adapun rincian dana yang disetorkan ke kas negara meliputi:
- Denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7.230.036.440.742
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1.967.867.845.912
- Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967.779.018.290
- Setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp108.574.203.443
- PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471
Penyerahan uang sitaan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memperkuat pemulihan keuangan negara serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset hasil penegakan hukum.














