JurnalPatroliNews – JAKARTA — Sebanyak 13 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah sempat terjebak di wilayah berisiko di Iran. Para ABK tersebut tiba di Indonesia pada Selasa (21/4/2026) usai melalui proses evakuasi yang panjang.
Sebelumnya, mereka dievakuasi dari Iran menuju Baku, Azerbaijan. Namun, dalam prosesnya para ABK sempat tertahan di negara transit tersebut dalam kondisi terbatas sebelum akhirnya dapat dipulangkan.
Upaya pemerintah dalam memulangkan para WNI ini mendapat apresiasi dari mahasiswa Magister Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Muhajirin Saad Langsa.
“Kita tentu mengapresiasi pemerintah atas keberhasilan memulangkan saudara-saudara kita. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam situasi krisis,” ujar Saad kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Meski demikian, ia menilai keberhasilan tersebut tidak boleh menutup ruang evaluasi, khususnya terkait kecepatan dan koordinasi penanganan dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan warga negara.
Menurut Saad, fakta bahwa para ABK sempat berada dalam kondisi terlantar, bahkan setelah keluar dari wilayah konflik, menjadi catatan penting bagi pemerintah.
“Fakta bahwa para ABK sempat berada dalam kondisi terbatas di Baku harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia menilai peristiwa ini mencerminkan adanya celah dalam sistem perlindungan WNI di luar negeri, terutama bagi pekerja migran sektor perikanan yang kerap berada dalam posisi rentan dan jauh dari akses perlindungan langsung.
Saad menekankan, proses evakuasi dari wilayah konflik seharusnya diikuti dengan mekanisme pemulangan yang cepat dan terkoordinasi agar para WNI tidak kembali menghadapi ketidakpastian di negara transit.
“Evakuasi bukan akhir. Negara harus memastikan proses berikutnya berjalan cepat, jelas, dan terkoordinasi hingga mereka benar-benar kembali ke tanah air,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan sistem respons cepat yang terintegrasi antara kementerian dan lembaga terkait, perwakilan diplomatik, serta pihak yang terlibat dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Koordinasi harus diperkuat, tetapi yang lebih penting adalah kejelasan siapa yang bertindak pertama dalam situasi darurat. Negara tidak boleh menunggu sampai situasi memburuk baru bergerak,” pungkasnya.














