Berlaku di Jawa-Bali, Jokowi Umumkan : PPKM Darurat Berlaku di 6 Provinsi 44 Kabupaten/kota

JurnalPatroliNews Jakarta – Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemberlakuan PPKM Darurat disampaikan Jokowi saat memberi sambutan di pembukaan Munas Kadin di Kendari, Rabu (30/6).

Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

“Ada kajian karena ada lonjakan yang sangat tinggi. Diketuai Bapak Airlangga, Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat. Tak tahu keputusannya nanti satu atau dua minggu. Khusus hanya Jawa dan Bali. Karena ada 44 kabupaten kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4,” ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.

Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat karena adanya lonjakan yang sangat tinggi. Ia menyoroti lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia terjadi setelah libur lebaran dan adanya varian baru corona.

“Ketika ada liburan Lebaran kemarin dan plus varian baru, kita melompat dua kali lipat lebih. Menjadi 228 ribu. Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengatakan pentingnya keseimbangan ekonomi dan kesehatan. Menurut dia, dua hal ini harus berjalan beriringan.

“Jangan bicara ekonomi tapi tidak bicara kesehatan, jangan bicara kesehatan tapi tidak bicara ekonomi. Dua-duanya harus berjalan beriringan,” kata dia.

(*/lk)

Komentar