Heboh Ivermectin buat Terapi Covid, Ini Penjelasan Staf Erick

JurnalpatroliNews – Jakarta, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menegaskan bahwa penggunaan Ivermectin merupakan obat yang digunakan untuk terapi Covid-19.

Obat ini sama dengan obat-obat sebelumnya yang sudah lebih dahulu digunakan sebagai terapi bagi pasien Covid-19.

Obat ini telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dapat diberikan kepada pasien Covid-19.

“Nah obat ini Ivermectin ini, seperti disampaikan Pak Erick [Erick Thohir, Menteri BUMN] itu bisa jadi terapi bagi orang yang terkena corona, jadi yang terkena corona,” kata Arya dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

“Sampai hari ini tidak ada yang namanya obat corona. Sampai hari ini yang ada masih terapi dan itu diberikan oleh rekomendasi dokter dan Ivermectin ini pun adalah salah satu terapi yang bisa dipakai dokter, tapi tergantung rekomendasi dokternya,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut posisi Ivermectin ini sama dengan Favipiravir, Azithromycin, Avigan atau vitamin lainnya yang diberikan kepada pasien Covid-19.

“Itu semua terapi dan belum ada satupun BPOM mengatakan itu obat untuk corona, toh dipakai oleh pasien corona juga sebagai terapi. Coba tanya ke ahli yang salah informasi itu, apakah sudah ada obat corona? Tapi kenapa obat-obat yang disampaikan di atas tadi diberikan ke pasien corona atas rekomendasi dokter,” tegasnya.

Arya menjelaskan, Ivermectin ini bukan pertama kalinya digunakan sebagai obat terapi Covid. Bahkan negara seperti India sudah lebih dahulu menggunakan obat tersebut. Di Indonesia, bahkan sebelum disampaikan obat ini juga sudah digunakan terlebih dahulu.

“Dan ada jurnal ilmiahnya mengenai pemakaian Ivermectin itu sebagai terapi. Gituloh.”

“Jadi ketika pak Erick mengajukan yang namanya obat generik, sekali lagi ya obat generik yang murah ini yaitu Ivermectin kenapa diributkan padahal yang sebelumnya tidak diributkan. Saatnya kita bersatu padu untuk melawan corona jangan saling menyalahkan atau memelintir informasi,” kata Arya.

Adapun Ivermectin ini merupakan obat antiparasit yang bisa dijadikan sebagai obat terapi Covid-19. Saat ini, obat tersebut sudah mulai diproduksi dengan kapasitas sebanyak 4 juta per bulan.

Harga jual Ivermectin juga cukup murah, yakni hanya Rp 5.000 sampai Rp 7.000 saja per tablet.

Untuk penggunaannya, bagi terapi ringan dalam lima hari cukup memakan obat Ivermectin pada hari pertama, ketiga dan kelima dengan 2-3 butir obat per hari. Selanjutnya, jika terapi sedang dianjurkan meminum obat lima hari berturut-turut.

Dalam konferensi pers Senin malam (21/6), Erick mengungkapkan Ivermectin (obat terapi Covid-19 yang diproduksi PT Indofarma Tbk/INAF) sudah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ivermectin ini akan menjadi obat antiparasit yang bisa dijadikan sebagai obat terapi Covid-19. Saat ini, obat tersebut sudah mulai diproduksi dengan kapasitas sebanyak 4 juta per bulannya.

“Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM, kami terus melakukan komunikasi insentif kepada Kementerian Kesehatan bagaimana sesuai dengan rekomendasi BPOM dan juga kementerian kesehatan. Obat Ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian,” kata Erick, dalam konferensi pers.

(cnbc)

Komentar