Pemerintah Jelaskan Mengapa Indonesia Masih Menggunakan Rapid Test

JurnalPatroliNews – Jakarta – Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik sebelumnya mendesak pemerintah untuk tidak lagi menggunakan rapid test. Sebab, rapid test dinilai memiliki tingkat akurasi yang rendah dan tidak dapat memastikan seseorang terbebas dari virus Corona COVID-19.

Anggota tim komunikasi publik gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, menjelaskan rapid test masih dibutuhkan, tetapi tidak untuk kebutuhan diagnostik. Penggunaan rapid test juga berdasarkan dengan pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Seperti dijelaskan di dalam pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 revisi kelima oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk kepentingan diagnostik,” jelas dr Reisa dalam siaran pers BNPB Sabtu (18/7/2020).

Rapid test digunakan untuk melakukan skrining pada populasi tertentu. Selain itu penggunaan rapid test memperkuat pelacakan kontak erat khususnya pada kelompok-kelompok yang memiliki risiko tinggi.

“Pada kondisi dengan keterbatasan RT PCR atau tes dengan sampel swab, rapid test dapat digunakan untuk penapisan atau screening pada populasi tertentu yang dianggap berisiko tinggi dan pada situasi khusus seperti pada pelaku perjalanan serta untuk menguatkan pelacakan kontak erat daripada kelompok-kelompok berisiko,” jelas dr Reisa.

“WHO pun merekomendasikan penggunaan rapid test hanya untuk penggunaan penelitian epidemiologi atau penelitian lainnya yang berhubungan dengan pengendalian virus Corona ini. Penggunaan rapid test mengikuti perkembangan teknologi terkini dan rekomendasi dari WHO,” lanjutnya.

dr Reisa menyampaikan kabar baiknya Indonesia sekarang sudah bisa membuat rapid test sendiri.

(dtk)

Komentar