Tak Patuh Aturan PPKM Darurat, Luhut Keras, Razia Kantor yang Bandel.

JurnalPatroliNewsJakarta – Pemerintah bakal bertindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan pada masa PPKM Darurat. Seperti diketahui, pekerja yang diperbolehkan kerja adalah sektor esensial dan kritikal, namun pekerja dari sektor non kritikal masih banyak yang mencoba masuk ke Jakarta di hari pertama PPKM darurat pada hari kerja, Senin (5/7).

“Dibuat saja patroli bersama agar liat kantor-kantor perusahaan agar patuh, jika hari kedua masih, itu kita kasih tindakan, pemilik perusahaannya saja langsung diteter, Pak Kajati (Kejaksaan Tinggi) bisa dilihat,” kata Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dalam preskon, Senin (5/7/21).

Langkah itu perlu dilakukan karena berdasarkan laporan petugas di lapangan, masih banyak perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat. Luhut juga memerintahkan Kepolisian, TNI, Kejaksaan hingga Pemda untuk bertindak tegas dalam hal ini. Di sisi lain, Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar menghimbau perusahaan tidak asal memecat karyawan karena tidak bisa masuk kerja.

“Saya barusan telepon Ibu Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) untuk juga memberi tahu kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak memecat pegawainya dalam konteks ini. Supaya sama bahasa kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Pemerintah daerah maupun pihak terkait agar bisa menerbitkan surat izin yang jelas mengenai klasifikasi sektor esensial maupun bukan. Jika tidak, maka kemacetan dan penumpukan masa di hari pertama seperti tadi bakal tetap masif.

“Perlu terbitkan semacam izin kerja mereka masuk kritikal atau esensial, selama nggak ada itu akan ada perbedaan di lapangan dan terjadi kerumunan panjang karena ada perdebatan-perdebatan seperti itu,” kata Sigit.

(*/lk)

Komentar