Bunga Pinjol Cekik Masyarakat, KPPU Gelar Penyelidikan 14 Hari Dugaan Keterlibatan Kartel

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Masyarakat Sudah sangat resah dengan besaran bunga pinjaman Online (Pinjol), hal ini membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mulai melakukan penyelidikan terhadap perusahaan Financial Technologi (Fintech).

KPPU menduga, pengaturan dan penetapan suku bunga pinjaman dilakukan oleh kartel bunga pinjol terhadap konsumen. KPPU akan menyelidiki keterlibatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Berdasarkan keterangan pada situs KPPU, yang dikutip Kamis (5/10/23), wasit persaingan usaha ini, segera membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani persoalan tersebut.

Pada proses penyelidikan awal, nantinya akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terhitung sejak keputusan pembentukan satgas dibuat.

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU mengungkapkan, penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU, atas sektor pinjaman daring (Pinjol) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya, terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari, dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” ungkap Gopprera dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/10/23).

Ia membeberkan, pihaknya menemukan bahwa penetapan tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Menurut laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending).

“KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini, berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ucapnya.

Akhirnya, KPPU pun menjadikan temuan tersebut, ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Hal ini dilakukan, untuk memperjelas identitas Terlapor, pangsa pasar, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun kesimpulan. Kemudian, akan diputuskan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyidikan.

Komentar