KPPU Jatuhkan Denda Rekor Rp449 Miliar ke Sany Group, Terbesar Sejak 1999

JurnalPatroloNews – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga perusahaan di bawah Sany Group. Ketiganya terbukti melanggar aturan integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia. Besaran dendanya mencapai Rp449 miliar rekor tertinggi dalam sejarah KPPU sejak berdiri pada 1999.

Dua pasal yang menjadi dasar putusan adalah Pasal 14 UU No. 5/1999 terkait integrasi vertikal, serta Pasal 19 huruf a, b, c, dan d yang mengatur larangan penguasaan pasar.

Menurut mantan Ketua KPPU 2003–2005 yang kini menjabat Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, kasus ini harus menjadi alarm bagi pelaku usaha. Ia menekankan, integrasi vertikal tidak boleh mematikan kompetitor.

“Kalau punya pabrik dan distributor sendiri, tidak boleh membuat kebijakan yang mendiskriminasi distributor lain. Harga, fasilitas, hingga sistem pembayaran harus adil untuk semua pihak,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Iwantono menjelaskan, praktik diskriminasi seperti ini sering terjadi di bisnis yang punya rantai terintegrasi, apalagi jika pelaku usaha juga memiliki unit di sektor keuangan. Posisi dominan di pasar bisa digunakan untuk menekan harga atau membatasi peredaran barang hingga pesaing tidak punya ruang gerak, yang akhirnya merugikan konsumen.

Pasal 19 sendiri melarang perusahaan menghalangi pelaku usaha lain masuk ke pasar, membatasi distribusi barang, atau memutus akses konsumen ke penjual tertentu. “Kemungkinan di kasus Sany, mereka menggunakan jaringan dealer sendiri untuk menghalangi pihak lain atau membatasi penjualan,” jelasnya.

Soal besaran denda, Iwantono mengungkap rumus perhitungannya: maksimal 10% dari omzet selama tahun pelanggaran, atau 50% dari laba bersih pada periode yang sama. Jika omzet Rp8 triliun per tahun dan pelanggaran berlangsung dua tahun, maka potensi denda bisa mencapai Rp1,6 triliun.

Putusan terhadap perkara No. 18/KPPU-L/2024 dibacakan Selasa (5/8/2025) oleh Majelis Komisi yang dipimpin Moh. Noor Rofieq dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan denda ini adalah yang terbesar setelah kasus Google. “Pesannya jelas: KPPU tidak ragu menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya menciptakan ekonomi yang efisien dan iklim bisnis yang adil bagi semua,” ujarnya.

Meski begitu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak Sany masih memiliki hak mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga.