Waduuh…! Anggaran Siluman di Sekretariat DPRD Bolmut Dinilai ‘Haram’

JurnalPatroliNews – Boroko,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara dibuat geram karena mendapati persoalan adanya pergeseran anggaran sepihak di Sekretariat DPRD Bolmut.

Hal ini sebagaimana diutarakan Wakil Ketua I DPRD Bolmut, Salim Bin Abdullah bahwa pihaknya (DPRD,red) menerima informasi adanya pergeseran anggaran yang berbeda pada program kegiatan sebesar kurang lebih Rp.320 juta, yang digeser untuk pembayaran hutang pagar di Sekretariat DPRD.

“Sa?? menedengar ?nf?rm??? tentang pergeseran anggaran yang kur?ng lebih R?.320 jut?, untuk pagar,” katanya, kepada JurnalPatrolinews, Jumat (28/5/2021)

Padahal, menurut politisi PPP ini, kami d?r? ??h?k DPRD t?d?k ??rn?h m?mb?h??n?? d? t?ngk?t?n Badan Anggaran (B?ngg?r).

Sehingga, kata Salim, pr???dur ??rg???r?n anggaran ??n?l?? r?tu??n juta ?tu t?n?? ?l???n m?nd???r. Artinya, anggaran tersebut siluman.

“Apalagi ??ng menandatangani d?kum?n-d?kum?n t?r??but adalah t?ng?n ???? ??nd?r?, s?h?ngg? j?k? ?n? b?n?r, m?k? saya haramkan dun?? ?kh?r?t,” tegasnya.

Salim berharap kepada Kejari bolmut, demi penegakan keadilan jangan pandang bulu, dan jika sewaktu-waktu kami dibutuhkan, pihaknya akan membantu dalam memberi keterangan.

Ditempat yang sama, anggota Banggar Suriansyah Korompot bersependapat, menurut dia, pihaknya tidak pernah membahas masalah pembayaran hutang pagar apalagi menyetujuinya.

“Kami tidak pernah membahas anggaran pagar sejak dari KUA PPAS sampai dengan ranperda APBD 2021, nomenklatur anggarannya saja tidak pernah ada, jadi aneh kalau ada anggarannya,” beber mantan wakil bupati bolmut itu.

Sementara itu, Kejari Bolmut Nana Riana melalui Kasi Intelijen, Bayu mengatakan, berdasarkan UU perbendaharaan negara beserta turunannya.

“Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas APBN/APBD, jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, tidak cukup saja ngak bisa apalagi tidak tersedia, menyalahi aturan,” sebutnya.

Intinya, lanjut Bayu, apabila anggaran belum tertuang dalam DPA/DIPA, berarti anggaran tersebut belum tersedia. Pihaknya akan menelusuri hal tersebut, dan kalau terbukti, akan kami tindaklanjuti.

(Nofriandi Van Gobel)

Komentar