25 Tahun Reformasi: Kembalikan Marwah KPK!

Kerancuan penanganan kasus Formula E juga diperkuat oleh Hamdani, auditor senior dan mantan staf ahli Menteri Dalam Negeri. Ia banyak meneliti kasus-kasus gubernur yang ditangani KPK.

“Dari 12 (kasus) itu tidak ada KPK yang meminta bantuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk dilakukan audit dulu baru ditersangkakan. Tapi, untuk yang Formula E, karena sudah kehabisan akal dalam proses penyelidikan segala macam, karena tidak ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagai dasar untuk menaikkan tersangka,” terangnya

Ia juga menjelaskan bahwa audit investigasi yang dilakukan dalam kasus Formula E tidak sesuai dengan peraturan BPK. 

“Peraturan BPK No.1 Tahun 2017 tentang  Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2020 yang mana jika KPK mau meminta audit investigasi harus menyatakan terlebih dahulu apa perbuatan melawan hukum. Artinya, (KPK) menyatakan dulu dua alat bukti yang cukup. Ini kesulitannya,” tegasnya.

Semakin akutnya permasalahan yang menghinggapi KPK, Sudirman Said, aktivis senior Transparansi Internasional Indonesia, yang ikut menggagas kelahiran KPK, memandang bahwa keberadaan KPK sudah tidak lagi membawa manfaat dan menghimbau agar lembaga tersebut dibubarkan.

“KPK sudah tidak independen, tidak profesional dan tidak berintegritas, oleh karena itu dibubarkan saja karena keberadaan KPK sudah lebih banyak melahirkan mudharat daripada manfaat,” tegasnya.

Komentar