Aset Disita Kejaksaan, Ketua LPD Anturan, Buleleng Tidak Bisa Bekerja

JurnalPatroliNews – Buleleng – Saran agar Pengurus LPD Desa Adat Anturan bekerja bisa bekerja sebagaimana biasa terkendala karena seluruh aset milik LPD disita oleh Kejaksaan Negeri Singaraja.

Ketua Paguyuban Nasabah Deposan (PDN) Anturan, Jro Wedra ketika dikonfirmasi Jurnalpatrolinews di kediamannya, Sabtu siang (08/01) mengaku setuju dengan langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengoperasionalkan kembali LPD Desa Adat Anturan. Namun, karena asetnya sudah disita pihak Kejaksaan, Ketua LPD Anturan tidak bisa bekerja.

“Kalau memang dikasih untuk kerja nantinya aset-aset semuanya harus dikembalikan. Hukum tetap jalan hukum tapi hasilnya bagaimana cara kerjanya Ketua LPD, saya juga khawatir ini kalau dia kerja tidak ada apanya untuk apa disana di kantor LPD. Surat suratnya tidak ada, semua yang ada di Kejaksaan dikembalikan masalah hukum tetap jalan hukum. Kalau saya orang awam ini pak. Jelas tidak bisa kerja, karena aset-aset semua ada disana. Begitu juga, catatan nasabah ada disana, buku tabungan ada disana, kunci apapun ada disana mobil ada disana bagaimana caranya kerja,” jelasnya.

Mantan Klian Desa Adat Anturan, Jro Wedra juga mengungkapkan, pembentukan paguyuban semata ingin menyelamatkan uang nasabah yang mencapai ribuan orang.

Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan, silahkan membuka kembali LPD Anturan, karena ketuanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.

Komentar