Babak Baru Kasus Suap Dan Gratifikasi Bersama Lukas Enembe, KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Sebagai Tersangka!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, sebagai tersangka penerima suap, bersama-sama dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ali Fikri, juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan, dari hasil proses penyidikan perkara tersangka Lukas, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain, yang menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

“KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (3/5/23).

Ali menyebut, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan, belum dapat diumumkan.

“Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/4/23) mengumumkan, telah melakukan pencekalan terhadap empat orang, agar tidak bepergian ke luar Negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Diketahui, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50,7 miliar, serta membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, dan beberapa cincin batu mulia, serta empat unit mobil.

Selain itu, KPK juga mengumumkan status tersangka baru, yakni tersangka TPPU bagi Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu pada Jumat (14/4/23).

Rijatono sendiri saat ini sudah menjadi terdakwa, dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (5/4/23).

Rijatono didakwa bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) yang terdiri dari uang Rp 1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).

Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas, bersama-sama dengan Gerius One Yoman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Komentar