Berikut Daftarnya! KPK Ralat Data Tersangka di Transaksi Rp349 T Kemenkeu

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meralat jumlah tersangka kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Ia mengakui, ada kesalahan data tersangka dan terdakwa yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri terkait itu saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (7/6). Ia pun membenarkan data yang disampaikan Kemenkeu.

Berdasarkan data Kemenkeu ada tiga tersangka dalam kasus transaksi janggal dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK atau Satgas TPPU itu, sedangkan Ketua KPK menyampaikan satu tersangka dan sisanya terdakwa.

“Kami koreksi kemarin memang ada 2 atau 3 yang harusnya tersangka, bukan terpidana itu kesalahan data, tapi itu kan tidak terlalu substantif, yang substansi angka-angkanya dari LHA PPATK,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan KPK kebagian jatah penelusuran laporan kasus transaksi mencurigakan yang ada di Kemenkeu sebanyak 33 LHA PPATK. Laporan itu juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud Md setelah kasus itu mencuat ke publik.

Saat pemaparan, Firli hanya menyebut Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus itu, sedangkan sisanya dari total 16 orang tersangka sudah terpidana. Sementara itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengungkapkan lebih detail lagi bahwa yang baru tersangka 3 orang, sisanya baru terpidana.

“Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan ‘List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak’ dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu,” kata Prastowo dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Sebagai rincian, ia pun menyajikan daftar tujuh nama orang tersebut berikut juga dengan latar belakangnya. Selain itu, Prastowo juga merincikan status dan profil sembilan pegawai Kemenkeu yang juga masuk daftar tersangka maupun terpidana KPK terkait kasus ini.

Komentar