Selain Kasus Gratifikasi, KPK Beberkan Bukti: Andhi Pramono Tersangka TPPU

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambah ketetapan status tersangka bagi Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selain tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan baru status tersangka tambahan ini lantaran dari hasil proses penyidikan Andi Pramono dengan sengaja menyembunyikan serta menyamarkan asal usul dari aset yang diduga hasil tindak pidana korupsinya.

“Sehingga kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka TPPU,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Hingga saat ini, Ali Fikri berujar, tim penyidik KPK masih terus menelusuri aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsinya. Beberapa waktu lalu, KPK telah menggeledah rumah Andhi Pramono di Batam, dan telah disita beberapa aset seperti tiga mobil mewah.

Hari ini pun tim penyidik KPK kata dia juga menggeledah sebuah rumah di daerah Kelapa Gading. Rumah itu tidak ditempati Andhi melainkan dijadikan hunian orang-orang yang terkait dengan perkara Andhi. Hasilnya menurut Ali ditemukan sejumlah bukti penyembunyian aset.

“Penggeledahan di daerah Kelapa Gading ini di sebuah perumahan yang ditempatkan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ya, tapi bukan tersangka, ini tadi sudah ada penggeledahan dan ada indikasi pelaku menyembunyikan aset,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, Ali Fikri juga mengungkapkan penemuan dokumen-dokumen yang terkait dengan aset-aset Andhi. Meski begitu, ia enggan merinci lebih jauh bentuk keterkaitannya, hingga transaksi Andhi dan total nilai aset yang telah disita saat penggeledahan.

“Nanti segera kami melakukan konfirmasi, pendalaman, untuk memastikan bahwa aset dimaksud ada kaitannya dengan dugaan korupsi, setidaknya penerimaan gratifikasi oleh pelaku,” kata Ali.

Ali memastikan, objek-objek yang digeledah termasuk di dalamnya aset-aset yang terbukti sebagai bagian dari aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi Andhi akan disita sebagai barang bukti. Sekaligus sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara jika nantinya terbukti.

“Sehingga kalau kemudian nanti ada kaitannya dan dikonfirmasi dari beberapa pihak tertentu tentu terkait ini pasti kami juga lakukan penyitaan sebagaI barang bukti baik dalam perkara gratifikasi maupun TPPU nya,” ungkapnya.

Komentar