JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengakui bahwa 16 nama tersangka dan terdakwa kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang telah diumumkan KPK bukanlah barang baru.
Namun, ia mengingatkan, kasus yang menjerat mereka berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK belum tuntas ditelusuri seluruhnya, khususnya terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU). Maka pengusutannya harus tuntas setelah Satgas TPPU ia bentuk.
“Memang ada penjelasan bahwa itu bukan barang baru karena sudah lama jadi tersangka, itu bagian dari tidak tuntas yang akan dituntaskan,” kata Mahfud saat konferensi pers secara daring, Kamis (8/6/2023).
Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren R. Ginting selaku Sekretaris Tim Pelaksana Satgas TPPU menambahkan, salah satu nama baru yang muncul saat diumumkan KPK, dan baru ditetapkan tersangka, yaitu Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebetulnya sudah dilaporkan PPATK ke KPK sejak 2021.
Namun, sebagaimana diketahui, Andhi diusut KPK baru setelah kasus Andhi viral karena kedapatan masyarakat sering pamer harta kekayaan, dan laporan harta kekayaannya dalam LHKPN tak sesuai dengan profilnya. Ia bun baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pertengahan Mei lalu karena didugan menerima gratifikasi.
“Atas nama AP itu kami kirim di 2021 nah sekarang beberapa waktu terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kasus lainnya banyak juga yang sudah ditindaklanjuti tapi masih ada beberapa kasus pegawai Kemenkeu yang sudah kami serahan belum ada tindak lanjut penanganannya,” tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya buka suara ihwal telah dibukanya daftar tersangka dan terdakwa yang telah diurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Menurut Sri Mulyani, daftar nama-nama yang disampaikan KPK itu adalah daftar pegawai yang memang sudah lama diproses hukum, sehingga bukan barang baru.
Komentar