Bupati Situbondo Mangkir Panggilan, KPK Semakin Geram!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bupati Situbondo Karna Suswandi, bersama seorang tersangka lainnya, Eko Prionggo Jati, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 16 Januari 2025.

Keduanya dijadwalkan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi ketidakhadiran kedua tersangka dalam agenda pemeriksaan tersebut. “Keduanya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada minggu depan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/1/25).

Kasus dugaan korupsi ini telah masuk tahap penyidikan sejak 6 Agustus 2024, dengan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Karna Suswandi sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

KPK mengingatkan bahwa ketidakhadiran tersangka tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi hukum dan menghambat jalannya penyidikan. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat upaya pemulihan ekonomi daerah.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana PEN seharusnya dialokasikan untuk pemulihan ekonomi daerah pasca-pandemi. KPK diharapkan dapat segera menuntaskan penyidikan dan membawa para tersangka ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Komentar