Didesak Periksa Haji Isam Terkait Suap Pemeriksaan Perpajakan, KPK: Kami Tak Pandang Bulu!

JurnalPatroliNewsJakarta – Desakan mengusut tuntas perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan ditelusuri hingga ke berbagai pihak.

Hal itu dipastikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat disinggung soal pemeriksaan terhadap Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

“Siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, pasti akan kami panggil sebagai saksi,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8).

Ali menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara berdasarkan pada analisa yang dilakukan penyidik.

Saat ini, Ali menyebutkan proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Angin Prayitno Aji (APA), masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lainnya.

Selanjutnya kata Ali, mengenai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi guna kebutuhan melengkapi pembuktian perkara akan diinformasikan lebih lanjut.

“KPK tidak akan pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang tersebut,” pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada DJP Kemenkeu, terdapat tiga perusahaan yang memberikan uang kepada Angin terkait pemeriksaan pajak.

Ketiganya adalah, PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantation (GMP) dan PT Bank PAN Indonesia (Panin).

PT Jhonlin sendiri merupakan bagian dari anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam yang diduga memberikan uang sebesar 3 juta dolar Singapura kepada Angin untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sementara untuk PT GMP, diduga memberikan uang sebesar Rp 15 miliar kepada Angin agar nilai pajak tahun 2016 yang dikeluarkan sesuai dengan keinginannya.

Selanjutnya PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016, diduga memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari komitmen sebesar Rp 25 miliar.

KPK pun sebelumnya juga pernah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan milik Haji Isam itu. Yaitu pada Jumat (9/4), penyidik menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama yang terletak di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Akan tetapi, penggeledahan itu tanpa hasil karena barang bukti dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu. KPK pun juga mendapatkan informasi adanya keberadaan mobil truk yang menyimpan barang bukti dari perusahaan milik Haji Isam itu di daerah Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalsel.

Namun, saat mendatangi lokasi tersebut, mobil truk tersebut sudah tidak berada di lokasi yang dilaporkan masyarakat kepada KPK. Kini, penyidik masih memburu mobil truk tersebut.

Sebelumnya pada Kamis (18/3), di kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Angin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada Februari 2021.

Kelimanya itu adalah, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga diduga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Komentar