KPK Panggil 5 Pegawai PT Amarta Karya, Soal Proyek Fiktif

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah pegawai PT Amarta Karya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (31/8), tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (31/8).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Sutarno selaku Project Manager PT Amarta Karya; Rizal Fadilah selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya; Firman Sri Sugiharto selaku Project Manager PT Amarta Karya; Aswin selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya; dan Achmad Alfi selaku Project Manager PT Amarta Karya.

Pada 17 Juni 2022, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara. Bahkan, kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.Berdasarkan informasi yang dihimpun rekan media, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.

Komentar