KPK Tetapkan Tersangka Usai Temukan Bukti di Rumah Mewah Andhi Pramono, Ini Kata Ali Fikri!

JurnalPatroliNews – Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan, Andhi Pramono, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar, menjadi tersangka penerima gratifikasi.

Penetapan status tersangka ini, usai KPK melakukan penggeledahan rumah mewah miliknya, di kawasan perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada pekan lalu.

“Dan dari penggeledahan dimaksud tim penyidik kemudian menemukan berbagai dokumen termasuk juga barang bukti elektronik untuk nantinya memperkuat proses penyidikan yang saat ini masih terus kami lakukan,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dikantornya, Jakarta, Senin (15/5/23).

Dari hasil penggeledahan itu, apa yang menjadi temuan di rumah mewah Andhi tersebut, akan terus dianalisis KPK akan terus menganalisa hingga bisa menjadi barang bukti, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

“Saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya, ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tentu menaikkan proses penyidikan ini karena kami telah memiliki adanya kecukupan alat bukti,” ungkapnya.

Komentar