Dirut dan Vice President PT Garuda Indonesia, Diperiksa Kejagung

Ia mencontohkan pengadaan sewa pesawat terindikasi kerugian sebesar Rp3,6 triliun.

“Sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kami upayakan pemulihannya,” kata Febrie.

Perlu diketahui bahwa kerugian yang terjadi di Garuda berlangsung ketika ES menjabat sebagai direktur utama.

Dikatakan oleh Febrie bahwa ES telah diproses oleh KPK dan sekarang sedang jalani hukuman. Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di Garuda.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK dan bagaimana kerugian tersebut bisa mereka upayakan pemulihannya.

Komentar