Dua Jenderal TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi TWP AD Periode 2013-2017

“Penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018,” sebut Leonard.

“Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi TWP AD ini, penyidik Kejaksaan Agung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Komentar