Kajari Buleleng Didampingi Kasi Intelijen Simak Capaian Kinerja Dalam Tahun 2021

JurnalPatroliNews – Buleleng – Kajari Putu Gede Astawa, SH, MH didampingi Kasi Intelijen A.A. Jayanlantara, SH, MH secara terbuka melalui siaran radio pemerintah maupun swasta sampaikan, bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng, baik secara preventif maupun represif.

Dari kegiatan yang dihimpun Jurnalpatrolinews di Singaraja, Selasa (27/12), baik secara Preventif, kegiatan Penerangan Hukum sebanyak 7 kegiatan dengan tema, yaitu Optimalisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perlindungan Anak dan Delik Aduan, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Buleleng dan Pencegahan Tindak Pidana Illegal Logging.

Agung Jayanlantara yang juga Kasi Humas Kejari Buleleng juga menungkapkan, kegiatan

Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kegiatan di sekolah-sekolah SMP se-Kabupaten Buleleng dengan tema Pencegahan Penularan Covid-19, Bahaya Narkoba Bagi Pelajar dan Bijaksana Dalam Bermedsos di Usia Dini serta Konsekuensi Hukumnya.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa (Radio Interaktif) sebanyak 18 kegiatan yang dilaksanakan pada stasiun-stasiun radio seluruh Buleleng yaitu RRI Singaraja, Singaraja FM, Guntur FM dan Nuansa Giri FM.

Sementara kegiatan secara Represif oleh Agung Jayanlantara diungkapkan, pada bidang Tindak Pidana Umum, di antaranya SPDP masuk sebanyak 240 SPDP.

“SPDP/Perkara yang dikembalikan ke penyidik karena tidak diikuti BP/Tahap II sebanyak 18 SPDP. Acara Pemeriksaan Biasa (APB) sebanyak 199. Acara Pemeriksaan Singkat (APS) sebanyak 0,” jelasnya.

Sedangkan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) yaitu : Tipiring sebanyak 18, Tilang : –  Denda yang sudah dibayar sebanyak 2.863 perkara, yaitu sebesar Rp119.873.000,- dan biaya perkara sebesar Rp2.836.000,- serta – Sisa yang belum dibayar sebanyak 344 perkara, yaitu sebesar Rp18.373.000,- dan biaya perkara sebesar Rp344.000,-

Sementara itu, Eksekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap yang sudah dieksekusi sebanyak 210, Eksekusi Pidana Badan sebanyak 199, Eksekusi Pidana Denda seluruhnya dijalani pidana subsidernya (kurungan/penjara) dan Eksekusi Pidana Bersyarat sebanyak 11

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, disebutkan Agung Jayanlantara, Tindak Pidana Korupsi, terkait Penyelidikan sebanyak 2, Penyidikan sebanyak 3, Pra Penuntutan – 6,   PENUNTUTAN sebanyak 12, PUTUSAN sebanyak 12, EKSEKUSI sebanyak 7. Sedangkan PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA : – PENYIDIKAN sebesar Rp616.360.900,- – PENUNTUTAN sebesar Rp121.647.808,-

Tindak Pidana Khusus Lain 1). PENUNTUTAN sebanyak 1, PUTUSAN sebanyak 1,  EKSEKUSI sebanyak 1 serta HAM Berat (Nihil).

Eksekusi yang telah dilakukan terhadap Uang Pengganti Tipikor sebesar Rp302.493.182,255

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) :BBantuan Hukum Pemulihan Keuangan Negara. Litigasi (Nihil) dan Non Litigasi sebesar Rp1.207.246.045,-

-Pendapat Hukum sebanyak 2

-Pendampingan Hukum sebanyak 17

-Pelayanan Hukum sebanyak 26.

Komentar