Kajari Manado Tegaskan Kasus Insinerator Masuk Tahap Penyidikan

JurnalPatroliNews – Manado,– Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH, membenarkan bahwa status kasus pengadaan insinerator pada Dinas Lingkungan Hidup kota Manado tahun 2019 adalah tingkat penyidikan bukan penyelidikan.

“Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan agar kasus tersebut menjadi terang guna menentukan tersangkanya,” kata Maryono dalam rilis yang diterima JurnalPatroliNews, Selasa (23/2/2021).

Kajari Manado mengakui bahwa penanganan kasus tersebut terkesan lambat.

“Karena Jaksa penyelidik yang ada sempat terkuras fokus dipersidangan perkara tipikor dana bantuan pasca banjir Manado yang kini para terdakwanya sudah mendapat vonis bersalah dari pengadilan,” ungkap Maryono.

Dijelaskannya, dugaan penyimpangan pengadaan 4 unit insinerator umum dan 1 unit insinerator medis berbandrol Rp11 milyar pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019 tersebut karena bermula dari Penunjukan Langsung/PL.

“PL oleh pengguna anggaran/Kepala Dinas tanpa kajian teknis yang jelas terhadap rekanan yang pada awal lelang sudah dianulir oleh panitia lelang/ULP dengan alasan waktunya sudah mendesak dan barangnya sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Kejanggalan lainnya adalah, meskipun masa kerja sudah ditambah sampai pertengahan Januari 2020 tapi pekerjaan belum selesai namun dana sudah dicairkan 100%.

“Selanjutnya terjadi polemik diantara para rekanan sendiri maupun dengan Kepala Dinas tentang belum/sudah dibayarnya pekerjaan tersebut yang berujung adanya blokade/dikuncinya insinerator tersebut oleh salah satu rekanan,” tuturnya.

Sehingga alat tersebut sempat tidak bisa dioperasikan meskipun akhirnya bisa dipakai walau tidak maksimal sampai sekarang.

“Bahkan di tengah menumpuknya sampah, insinerator tersebut seperti museum ‘barang antik’ yaitu barang yang nilainya mahal tapi tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Keseriusan penyidikan perkara tersebut menurutnynya, dapat dilihat dengan sudah dipanggil dan diperiksanya sekitar 9 orang saksi.

“Terdiri dari pihak dinas, panitia lelang, rekanan dan mantan kepala dinas selaku PA (pengguna anggaran) yang melakukan Penunjukan Langsung /PL terhadap proyek yang berbandrol puluhan milyar tersebut,” timpalnya.

Penyidik Kejari Manado menurutnya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Politeknik Negeri Manado untuk segera turun kelapangan memeriksa kondisi insinerator yang diduga bermasalah tersebut.

“Apakah barang tersebut sesuai spesifikasi teknis/bestek yang ditentukan atau tidak,” tandasnya.

Dikatakannya, dari rangkaian pemeriksaan tersebut nantinya akan dicari benang merah.

“Untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dan ditetapkan selaku tersangka,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado juga menegaskan tidak mempermasalahkan polemik diantara rekanan proyek tentang sudah dibayar atau belum.

“Karena itu masalah internal mereka yang jelas pemerintah sudah membayar 100 persen dan apabila pekerjaan tidak sesuai bestek maka mereka harus bertanggung jawab,” tegas Kajari.

Kajari Manado juga tidak memungkiri sedang mendalami adanya informasi “calo” atau PNS yang menjadi perantara pengadaan insinerator tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado tersebut.

“Yang jelas penyidik Kejari Manado tidak berkepentingan dan tidak punya beban dalam menyelesaikan kasus pengadaan insinerator tahun 2019 tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh Kepala Kejaksaan Negeri Manado mengakui untuk pengadaan insinerator lanjutan tahun 2020 Dinas Lingkungan Hidup pada awal tahun 2020 pernah mengajukan permohonan pendampingan hukum untuk pengadaan barang tersebut.

“Dan setelah ditindaklanjuti oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat lain dengan mengadakan studi banding ke beberapa kota di Jawa untuk mencari perbandingan HPS namun ternyata kemudian proyek pengadaan insinerator tahun 2020 tersebut telah dibatalkan,” terangnya.

Dan menurut informasi dikatakannya, proyek insinerator telah diganti dengan pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA).

“Sehingga Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi Dinas Lingkungan Hidup kota Manado untuk survei HPS pengadaan insinerator tahun 2020 adalah legal dan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manado,” tandasnya.

(***/BennyManoppo)

Komentar