Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Ungkap Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan, Peran Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi, dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kelengkapannya.

Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, menjelaskan, pihaknya menjerat Johnny dalam kapasitasnya sebagai menteri dan pengguna anggaran.

“Yang bersangkutan diperiksa, diduga keterlibatannya terkait jabatan sebagai Menteri dan selaku pengguna anggaran,” jelas Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/23).

Dari hasil pemeriksaan, Kejagung menyimpulkan, ada cukup bukti yang berkaitan dengan Menteri asal Nasdem itu, dalam praktik korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pada tahun 2020-2022, yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 8 triliun.

Sementara itu, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskum) Kejagung RI, menyatakan, akan menaruh perhatian penuh dalam kasus Bakti Kominfo, lantaran hal ini menyangkut proyek pembangunan infrastruktur strategis yang dicanangkan Pemerintah.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mempunyai kewajiban untuk mengawal proyek ini sampai selesai. Sehingga program Pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak, dapat berjalan dengan baik,” tutur Ketut.

Komentar