Katanya Tugas dari Gubernur, 2 Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Dana Hibah Ponpes Rp117 M..?

JurnalPatroliNews – Serang,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) dengan nilai mencapai Rp117 miliar.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Banten, IS dan Ketua Tim Evaluasi Penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020, TS.

“Pada hari ini perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah pesantren tahun 2018 dan 2020, tim penyidik sudah menambah dua tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi, dan dua alat bukti,” kata Kepala Asisten Intelejen (Kasintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, di kantornya, Jumat (21/5).

Adhyaksa mengatkan IS dan TS langsung ditahan mulai hari ini di Rutan Pandeglang. Menurutnya, penyidik khawatir dua tersangka itu menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

“Mereka ditahan alasannya dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

Kuasa hukum IS, Alloy Ferdinan mengatakan kliennya hanya melaksanakan tugas dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) untuk mencairkan dana hibah ponpes 2018 dan 2020 yang sudah melewati batas.

“Cuma perintah gubernur dilaksanakan di tahun yang sama, maka dia langsung laksanakan. Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali, tidak ada,” kata Alloy.

Alloy menyebut kliennya sempat mengikuti rapat di rumah dinas Wahidin untuk membicarakan dana hibah ponpes tersebut. Dalam rapat itu, kata Alloy, Wahidin ingin hibah ponpes segera dicairkan.

“Dari rapat yang diadakan di rumah dinas gubernur sudah terlihat di situ, bahwa klien kami dianggap mempersulit itu (pencarian hibah ponpes),” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan ES, pihak swasta, sebagai tersangka korupsi dana hibah ponpes dengan nilai mencapai Rp117 miliar. ES sudah mendekam di Rutan Klas IIB Serang untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, Jumat (16/4).

(*/lk)

Komentar