Kejagung Lakukan Eksekusi Aset Terpidana Pajak Bilal Asif Senilai Rp62,7 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Bilal Asif.

Tindakan hukum tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda terhadap negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan dalam keterangannya yang diterima JurnalPatroliNews pada Rabu (9/10/2025), bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/PID.SUS/2020/PT.DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel.

Dalam putusan tersebut, Bilal Asif dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perkara tindak pidana perpajakan, serta denda sebesar dua kali nilai kerugian negara, yakni sebesar Rp62.774.473.080 (enam puluh dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Pelaksanaan penyitaan dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025 Jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025; dan
  • Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025 Jo. Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Rincian Aset yang Disita

Tindakan eksekusi dilakukan terhadap sejumlah aset yang teridentifikasi atas nama Bilal Asif dan PT Surya Borneo Indah, dengan total luasan mencapai lebih dari 15 juta meter persegi yang tersebar di tiga wilayah, yaitu Pontianak, Mempawah, dan Sanggau.

1. Aset atas nama Bilal Asif (Kota Pontianak)

  • 8 bidang tanah kosong (HM) di Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, seluas total 16.449 m².
  • 1 bidang tanah pekarangan (HGB) di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, seluas 567 m².
  • 3 bidang tanah dan bangunan rumah (HGB) di lokasi yang sama, dengan total luas 1.800 m², termasuk satu set kunci rumah.

2. Aset atas nama Bilal Asif (Kabupaten Mempawah)

  • 4 bidang tanah kosong (HM) di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, dengan luas keseluruhan 176.795 m².

3. Aset atas nama PT Surya Borneo Indah (Kabupaten Sanggau) Berada di wilayah Tayan Hilir, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 30 ton/jam (HGB No. 3) seluas 60.697 m².
  • Lahan kosong (HGB No. 4, 10, 15) seluas 50.784 m².
  • Kolam limbah (HGB No. 11, 12, 14, 78) seluas 1.286.428 m².
  • Perumahan karyawan dan kolam limbah (HGB No. 13) seluas 6.318 m².
  • Perkebunan kelapa sawit (HGU No. 79, 80, 81, 82, 131, 128, 129, 130) dengan total luas 13.525.700 m².

Pelaksanaan sita eksekusi ini melibatkan tim gabungan dari Satgas JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, antara lain: Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum., Holil, S.H., M.H., A’an, S.H., Bagus Hanindyo Mantri, S.H., M.H., Salesius Guntur, S.H., M.H., dan Sardo Octo B. Simanullang, S.H., M.H., serta Jaksa Eksekutor Ika Ayuningtyas Winarti, S.H., M.H. dan Zora Riz Nadya, S.H.

Langkah hukum ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum, menegaskan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi, serta memastikan pemulihan keuangan negara melalui instrumen eksekusi aset hasil tindak pidana.