Kejari Tomohon Eksekusi Dua Oknum Pegawai Dishub Minahasa Terlibat Pungli

Jurnalpatrolinews – Tomohon : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melaksanakan eksekusi dua terpidana terhadap berinisial MK alias Mathen dan JBT alias Jantje.

Keduanya dieksekusi pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II/B Tondano, Rabu (24/12/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, melalui Kasi Intel James Frans Pade mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) No. 751 K/Pid.Sus/2020 dan No. 864 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020.

Keputusan itu menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.10.000.000, kepada keduanya.

“Keduanya dieksekusi pidana masing-masing 1 tahun dan Denda sebesar Rp.10.000.000,” kata James.

Lebih lanjut dia mengatakan keduanya terbukti atas Perkara Pidana Korupsi  Pungutan Liar (Pungli) dalam penertiban Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Penerbitan Surat Keterangan Dispensasi Angkatan Khusus yang dilakukan oleh Oknum Dishub Kabupaten Minahasa di Jalan Raya Leilem Kabupaten Minahasa Tahun 2017.

“Jadi secara yuridis, wilayah hukumnya masuk penanganan Kejari Tomohon,” jelasnya.

Adapun keduanya pada putusan pengadilan Tondano dijatuhi hukuman 1 tahun.

Selannjutnya dilakukan banding di Kejati Sulut, dan diputuskan hukuman pidana 1,5 tahun.

“Putusan di PN Tondano 1 tahun, kemudian di Pengadilan Tinggi 1,5 tahun,” tandasnya.

Komentar