Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Perkara Tipikor Penjualan Aset Pemprov Sumsel

JurnalPatroliNews – Sulsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, berupa tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta.

Hal disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, SH., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, dalam keterangan Persnya, Senin (26/2/24).

Meski demikian, telah diinfokan pada rilis sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu:

1. AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2. MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

3. ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

4. EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

5. DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Diketahui, Kedua orang tersangka ini masing-masing atas nama inisial EM dan ZT, warga Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya dititip di Rutan Kelas II Kota Palembang, sebagai tahanan Kejati Sumsel sejak 26 Februari 2024 hingga 16 Maret 2024.

“Bahwa ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya terhadap para Tersangka (ZT dan EM) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024,” kata Vanny.

Setelah itu, Vanny menjelaskan, tersangka EM adalah perempuan seorang notaris, sedangkan ZT adalah seorang perempuan yang berperan sebagai makelar dalam penjualan aset Pemprov Sumsel itu.

“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023,” tambah Vanny.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 (dua puluh enam) orang,” tegas Vanny.

Komentar