Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H didamlingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan persnya pada Kamis (4/9/2025) malam.
“Dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi yang diperkirakan Total Keseluruhan Penyitaan bernilai Rp. 38.588.545.675,- dengan rincian sebagai berikut :
- Kendaraan Roda Empat sebanyak 7 Unit diperkirakan seharga Rp. 3.500.000.000,-
- Logam Mulia seberat 645 Gram diperkirakan seharga Rp. 1.291.290.000,-
- Uang Tunai berupa (Mata Uang Asing dan Rupiah) diperkirakan Rp. 1.356.131.100,-
- Deposito (dibeberapa Bank) diperkirakan bernilai Rp. 4.400.724.575,-
- Sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp. 28.040.400.000,-
Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung”, ungkap Aspidsus.
Sebagai informasi bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) dan akan menyampaikan informasi perkembangan selanjutnya. (*)














