KPK Bakal Tindaklanjuti Komunikasi Lili Pintauli dan Wali Kota Tanjungbalai

JurnalPagroliNews – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti mencuatnya nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dalam persidangan pada Senin (26/7/2021) kemarin, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang juga tersangka kasus ini mengungkapkan Syahrial pernah bercerita sempat dihubungi Lili saat berkas kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai sudah berada di meja kerja Lili. Dalam komunikasi itu, Syahrial meminta bantuan Lili. Merespons hal itu, Lili pun mengarahkan agar Syahrial menemui seseorang bernama Fahri Aceh.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antikorupsi akan mengonfirmasi dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial tersebut. Salah satunya dengan menghadirkan saksi-saksi dalam proses persidangan Syahrial.

“Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya,” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Seluruh keterangan saksi dalam proses persidangan, termasuk Stepanus akan dianalisis tim jaksa penuntut dan akan dituangkan dalam analisis yuridis surat tuntutan Syahrial nantinya.

“Berikutnya jaksa akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisis yuridis surat tuntutan,” kata Ali.

Di sisi lain, Ali mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sedang memeriksa dugaan pelanggaran etik Lili sesuai kewenangannya. Ali mengatakan nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili.

“Setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka,” katanya.

Dalam kesempatan ini, KPK mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan Syahrial yang terbuka untuk umum. “Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021), jaksa awalnya menelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

“Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?,” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).

“Seperti itu pak,” jawab Stepanus yang dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa pun mendalami pernyataan Stepanus tersebut. Jaksa kemudian mempertanyakan pihak yang menyarankan Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Stepanus pun menyebut nama Lili Pintauli Siregar.

“Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak,” kata Stepanus.

“Bu Lili siapa?,” cecar Jaksa.

“Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK,” jawab Stepanus.

Jaksa kembali mendalami hal lain yang disampaikan Syahrial terkait komunikasinya dengan Lili. Stepanus menuturkan, Syahrial sempat menceritakan dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai sudah berada di meja kerja Lili.
“Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” kata Stepanus.

“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantu lah bu’, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh,” kata Stepanus mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.

Stepanus mengaku tak mengetahui secara pasti “bantuan” yang ditawarkannya kepada Syahrial lebih dulu atau tidak dibanding atau perkenalan Syahrial dengan Fahri Aceh. Yang pasti, kata Stepanus, Syahrial lebih dulu kenal dengan Lili.

“Saya tidak tahu Pak, terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum, tapi sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan Bu Lili,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lili membantah pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial soal penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi. Lili pun membantah membantu penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang berkaitan dengan Syahrial.

“Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Jumat (30/4/2021).

Sebagai pimpinan KPK, Lili mengaku terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang untuk membangun komunikasi dengan pihak berperkara. Terlebih Syahrial diduga tersangkut dugaan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

“Saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara,” kata Lili.

Meski demikian, Lili tak membantah menjalin komunikasi dengan para pejabat negara, termasuk para kepala daerah. Hal ini terkait kinerja KPK, khususnya dalam bidang pencegahan.

“Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan, supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” kata Lili.

Apalagi, sebelum menjadi pimpinan KPK, Lili merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan latar belakang itu, Lili mengakui mempunyai jaringan yang cukup luas ke pejabat publik.

Lili mengaku hubungan dan jaringan itu tetap terjalin dengan batasan-batasan sesuai aturan. Lili mengklaim, saat ini sangat selektif membangun komunikasi ke setiap pejabat publik, tetapi tetap mengingatkan untuk menghindari area rawan korupsi.

“Saya selalu juga menjaga selektivitas untuk komunikasi, menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK,” katanya.

(bs)

Komentar